MEDAN - Masih dijadikannya Internet Protocol versi 4 (IPv4) sebagai sistem penamaan identitas internet di Indonesia, membuat langkah antisipasi kejahatan internet masih sulit dilakukan.
Keterbatasan jumlah Internet Protocol (IP) dengan IPv4 yang 4 miliar tentunya tak cukup untuk menampung seluruh kebutuhan masyarakat global. Padahal IP yang selayaknya identitas di jaringan internet harus dipertanggungjawabkan oleh pemiliknya.
"Keterbatasan pada IPv4 memaksa provider untuk memberikan IP dynamic yang berubah-ubah pada usernya. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap penggunaan akses internet menjadi sulit akibat identitas yang random itu," terang Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) Samuel Pengarapen pada Okezone (4/6/2012).
Samuel menambahkan, sudah saatnya kini Indonesia ikut menggunakan IP versi 6 (IPv6) yang jumlahnya nyaris tak terbatas. Karena dengan menggunakan IPv6 ini akan tersedia cukup banyak IP untuk dibagikan pada setiap user.
Sehingga provider internet tak lagi perlu melakukan penggunaan IP dynamic. Jumlah IP di IPv6 ini mencapai 340 miliar, Jadi sangat tak terbatas.
Kalau semua pengakses internet terdaftar secara dedicated (sesuai identitas), maka pengawasan lebih mudah dilakukan.
“Sehingga, jika terjadi kejahatan internet seperti penipuan, pemalsuan dan bahkan terorisme bisa langsung diketahui siapa yang bertanggungjawab,” jelasnya.
Disamping dari sisi keamanan, keberadaan IPv6 ini juga akan membuat modernisasi kehidupan masyarakat menjadi lebih cepat.
Karena dengan ketersediaan perangkat yang cukup canggih saat ini maka, akan memudahkan banyak alat elektronik dapat diakses dan dikendalikan secara lebih mudah dengan jaringan internet.
"IP nya kan tak terbatas, jadi semua alat elektronik bisa dikasih IP dan dikendalikan jarak jauh dengan handset. Jadi ke depan kita bisa monitor CCTV di rumah hanya dari handphone kita," ungkapnya.
Sumber : Okezone
0 komentar:
Posting Komentar